September 20, 2024

Kebijakan Universitas Tadulako (UNTAD) Tentang Kuliah Daring

Menindaklanjuti Surat Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor: 302/E.E2/KR/2020 perihal Masa Belajar Penyelenggaraan Program Pendidikan tanggal 31 Maret 2020, maka Pimpinan Universitas Tadulako melaksanakan rapat pada tanggal 1 April 2020 dan diputuskan beberapa hal berikut ini:

1. Memberikan bantuan kuota internet untuk kuliah online/daring bagi mahasiswa aktif UNTAD pada semester genap tahun akademik 2019/2020;

2. Bantuan sebagaimana dimaksud Poin 1 adalah sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) per mahasiswa/bulan;

3. Bantuan ini diberikan selama 2 (dua) bulan terhitung mulai tanggal 16 Maret – 15 Mei 2020;

4. Pemberian bantuan tersebut diwujudkan dalam bentuk pemotongan pembayaran UKT semester ganjil tahun akademik 2020/2021;

5. Memberikan perpanjangan masa studi selama 1 (satu) semester bagi angkatan 2013;

6. Melaksanakan KKN versi penanggulangan Covid-19 dengan membebaskan peserta dari biaya KKN.

Demikian surat edaran ini disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.