Menindaklanjuti Surat Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor: 302/E.E2/KR/2020 perihal Masa Belajar Penyelenggaraan Program Pendidikan tanggal 31 Maret 2020, maka Pimpinan Universitas Tadulako melaksanakan rapat pada tanggal 1 April 2020 dan diputuskan beberapa hal berikut ini:
1. Memberikan bantuan kuota internet untuk kuliah online/daring bagi mahasiswa aktif UNTAD pada semester genap tahun akademik 2019/2020;
2. Bantuan sebagaimana dimaksud Poin 1 adalah sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) per mahasiswa/bulan;
3. Bantuan ini diberikan selama 2 (dua) bulan terhitung mulai tanggal 16 Maret – 15 Mei 2020;
4. Pemberian bantuan tersebut diwujudkan dalam bentuk pemotongan pembayaran UKT semester ganjil tahun akademik 2020/2021;
5. Memberikan perpanjangan masa studi selama 1 (satu) semester bagi angkatan 2013;
6. Melaksanakan KKN versi penanggulangan Covid-19 dengan membebaskan peserta dari biaya KKN.
Demikian surat edaran ini disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
Leave a Reply