Jurnal Hukum Ekonomi Islam yang dikelola oleh Departemen Hukum Ekonomi Islam di Universitas Muhammadiyah Surakarta ini merupakan wadah untuk memperkaya pemahaman dan literatur di bidang ekonomi Islam dari sudut pandang hukum. Jurnal ini bertujuan untuk menjembatani kesenjangan antara teori dan praktik dalam studi Hukum Ekonomi Islam, sekaligus membuka ruang bagi kontribusi lintas disiplin ilmu dari akademisi, praktisi, dan peneliti.
Sebagai jurnal terakreditasi dengan peringkat Sinta 3 di bawah Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia, serta terindeks di berbagai organisasi internasional seperti DOAJ, jurnal ini menjamin aksesibilitas bagi para pembaca dan pembuat kebijakan yang berkepentingan. Artikel-artikelnya tersedia online melalui sistem open journal, sehingga dapat diakses secara luas.
Fokus utama jurnal ini mencakup dua aspek utama:
Aspek Hukum dalam Ekonomi Islam, mencakup:
- Hukum Muamalah
- Regulasi perbankan dan asuransi Syariah
- Hukum dan kebijakan terkait zakat, wakaf, transaksi elektronik, dan sertifikasi halal
- Kebijakan pembangunan berkelanjutan dalam ekonomi Islam
Aspek Ekonomi dalam Ekonomi Islam, meliputi:
- Keuangan mikro, makro, dan perbankan Syariah
- Industri halal dan pemasaran Islami
- Ekonomi hijau dan kebijakan keberlanjutan dalam konteks Islam
Jurnal ini menyediakan ruang untuk berbagai pendekatan penelitian, mulai dari metode kuantitatif, kualitatif, hingga metode campuran. Dengan cakupan topik yang luas, Jurnal Hukum Ekonomi Islam berperan sebagai sarana berbagi hasil penelitian dan memperkaya diskursus ekonomi Islam bagi berbagai pemangku kepentingan.
DEADLINE SUBMISSION: 1 DESEMBER 2024
FREE of APC atau hanya Rp. 300K saat artikel Anda diterima!
Informasi Resmi : https://journals2.ums.ac.id/index.php/jisel
#Peluang #AccountingOpportunities #CallforPaper
Leave a Reply