Kabupaten Poso, yang terletak di Provinsi Sulawesi Tengah, adalah salah satu daerah yang memiliki desa-desa yang beragam dan memiliki potensi sumber daya yang berlimpah. Namun, dalam pengelolaan keuangan desa, masih terdapat tantangan dalam aspek transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas penggunaan sumber daya desa. Pusat Kajian Akuntansi dan Perpajakan Fakultas Ekonomi Universitas Tadulako bekerja sama dengan Desa-Desa di Kabupaten Poso yang difasilitasi oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Poso dalam penyusunan neraca awal keuangan desa untuk mengatasi tantangan tersebut. Kolaborasi ini bertujuan untuk memberikan bantuan dan dukungan dalam memperbaiki pengelolaan keuangan desa serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan sumber daya desa.
Dalam konteks pembangunan desa, peningkatan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan sumber daya desa sangat penting. Desa sebagai unit terkecil dalam pemerintahan memiliki tanggung jawab untuk mengelola anggaran dan sumber daya desa secara efisien dan efektif guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Salah satu instrumen yang dapat digunakan oleh desa adalah menyusun neraca awal keuangan desa.
Neraca awal merupakan laporan keuangan yang mencerminkan kondisi keuangan desa pada awal periode tertentu, yang akan menjadi dasar bagi perencanaan dan pengelolaan keuangan desa secara lebih baik. Desa merupakan unit terkecil dalam sistem pemerintahan di Indonesia. Desa memiliki peran penting dalam pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat. Dalam konteks ini, penyusunan neraca awal keuangan desa menjadi langkah yang krusial untuk meningkatkan akuntabilitas dalam penggunaan sumber daya desa dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat desa menuju sejahtera.
Adapun komponen-komponen laporan keuangan yang disajikan pada Laporan Keuangan Pemerintah Desa Kabaupaten Poso Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2023 ini adalah Neraca Awal dan Catatan Atas Laporan Keuangan. Penyusunan Laporan Keuangan atau neraca awal tersebut bertujuan untuk memenuhi kebutuhan upaya Pemerintahan Desa untuk menuju system akrual sebagai dasar Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa yang memadai dan isinya telah mengarah kepada dan isinya telah menyajikan informasi posisi keuangan dan catatan atas laporan keuangan secara layak sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) Konsep Publikasian Standar Pelaporan Keuangan Pemerintah Desa..
Oleh karena itu, terdapat 16 Tim yang telah berpartisipasi dalam penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Desa Kabupaten Poso Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2023. Yang dimana melakukan penelitian pada 142 Desa 16 Kecamatan di Kabupaten Poso Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2023 dan dapat memberikan informasi yang memadai atas penyusunan neraca awal Pemerintah Desa Kabupaten Poso Provinsi Sulawesi Tengah selama Tahun Anggaran 2023 dan sekaligus dapat digunakan sebagai bahan evaluasi dan dasar pengambilan keputusan bagi pihak-pihak yang berkepentingan, seperti Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, Pemerintah Republik Indonesia, Pemerintah Desa, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Poso, dan Masyarakat Desa Se-Kabupaten Poso.
Leave a Reply